Mengunjungi Tempat Maksiat

Syaikhul Islam ditanya tentang orang yang ucapannya diterima di sisi hakim. Dia keluar untuk refreshing pada musim bunga (semi) pada waktu-waktu yang menggembirakan di tempat berkumpulnya manusia. Ia melihat kemungkaran, tapi tidak mampu menghilangkannya. Isterinya juga keluar bersamanya. Apakah ia boleh melakukan demikian? Dan apakah itu mengurangi keadilannya?

Beliau menjawab,

Tidak boleh seseorang menghadiri tempat-tempat yang di dalamnya dia akan menyaksikan berbagai kemungkaran dan tidak mungkin dapat mencegahnya. Kecuali karena sebab syar’i. Misalnya, di sana ada sesuatu yang dibutuhkannya untuk kemaslahatan agama maupun dunianya yang memang harus ia hadiri, atau karena dipaksa. Adapun jika ia hadir hanya sekedar refreshing semata dan mengajak istrinya untuk menyaksikan hal itu, maka ini dapat mengurangi (membatalkan) keadilannya dan martabatnya, jika ia terus melakukannya berulang-ulang. Wallahu a’lam.

Sumber: Kumpulan Fatwa Ibnu Taimiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Haq

Artikel www.Yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28