Taubat dari Maksiat

Syaikhul Islam ditanya tentang seorang muslim yang pada masa mudanya gemar bermaksiat yang mengharuskan untuk dikucilkan dan dijauhi. Kemudian segolongan dari mereka mengatakan, “Ia memohon ampunan kepada Allah dan Allah akan memaafkan kesalahannya serta menghapuskan segala kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya.” Sementara segolongan lainnya berkata, “Tidak boleh menjalin persaudaraan dengannya dan tidak pula bersahabat dengannya; manakah di antara kedua golongan tersebut yang lebih benar?

Beliau menjawab,

Tidak diragukan lagi bahwa siapa yang bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha, maka Allah menerima taubatnya, sebagaimana firman-Nya,

Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25).

Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya’.” (QS. Az-Zumar: 53)

Yakni bagi siapa saja yang bertaubat.

Jika perkaranya demikian, dan orang itu telah bertaubat, maka jika ia telah melakukan amal shalih selama setahun lamanya dan tidak membatalkan taubatnya, maka ia diterima taubatnya, ditemani dan diajak berbicara. Adapun jika ia bertaubat dan belum sampai setahun, maka para ulama terbagi menjadi dua pendapat yang masyhur.

Sebagian mereka berkata, “Bagaimana pun harus dipergauli dan diterima persaksiannya.” Sementara sebagian lainnya mengatakan, “Harus sampai setahun, sebagaimana yang dilakukan Umar bin al-Khaththab terhadap Shabigh bin Asal.” Ini merupakan permasalahan ijtihad. Barangsiapa yang berpendapat bahwa taubatnya orang ini diterima dan dipergauli bagaimanapun keadaannya sebelum mengujinya terlebih dahulu, maka ia telah mengambil pendapat yang diperbolehkan untuk diambil, dan barangsiapa berpendapat bahwa ia ditangguhkan beberapa waktu sampai ia melakukan amal shalih dan nampak kebenaran taubatnya, maka ia juga mengambil pendapat yang boleh diambil. Kedua pendapat tersebut bukanlah suatu kemungkaran.

Sumber: Kumpulan Fatwa Ibnu Taimiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Darul Haq

 Artikel www.Yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28