Persaksian Ibu Sepersusuan

Syaikhul Islam ditanya apakah kesaksian ibu susuan diterima atau tidak?

Syaikhul Islam menjawab,

Jika saksi (yang menyaksikan persaksian ibu persusuan itu) adalah orang yang adil maka ucapannya diterima, akan tetapi dalam perkara pengambilan sumpahnya terdapat perbedaan pendapat. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, bahwa dia bersumpah. Dan jika wanita tersebut berdusta, maka tidak sah pengakuannya sebagai ibu persusuan sampai kedua susunya putih (air susunya keluar)

Sumber: Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah, Ibnu Taimiyuah di tahkhrij dan ditahqiq oleh Amir al-Jazzar dan Anwar al-Baz, Pustaka Sahfa

Artikel www.Yufidia.com

 

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28