Pertanyaan:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang orang yang mempersaksiakan diri –dia dalam keadaan sehat badan dan akalnya- bahwa ahli warisku ini tidak ada yang mewarisiku selain dia. Apakah hal tersebut boleh? Untuk siapa warisan sesudahnya?

Syaikhul Islam menjawab,

Kesaksian ini tertolak karena jika dia adalah ahli waris secara syar’I, maka dia harus mewarisi, mau atau tidak mau. Dan jika bukan ahli waris secara syar’i maka dia tidak mewarisi. Tidak seorang pun berhak melanggar batasan-batasan Allah, dan tidak boleh merubah agama Allah, kalau dia melakukan, hal tersebut dengan terpaksa maka dia fasik, termasuk pelaku dosa besar, sebagaimana sabda Nabi shallallahualaihi wa sallam,

Barangsiapa memutuskan warisan, maka Allah memutuskan warisannya dari surga.”

Sumber: Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah, Ibnu Taimiyuah di tahkhrij dan ditahqiq oleh Amir al-Jazzar dan Anwar al-Baz, Pustaka Sahfa

 Artikel www.Yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28