Pertanyaan

Benarkah tidak boleh bagi laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya?

 

Jawab

Segala puji hanya bagi Allah. 

Laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya hukumnya haram dan tidak boleh dan di antara dalilnya adalah hadis dari Ma’qal bin Yasār “Semoga Allah meridai beliau”, dia berkata, 

لأن يُطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمسّ امرأة لا تحلّ له . ” رواه الطبراني

Artinya: “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sungguh jika kalian ditusuk di bagian kepala dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada harus menyentuh wanita yang tidak halal baginya.'” (HR. Thabrani dan disahihkan al-Albani dalam Sahih al-Jāmi’ no. 5034)

Tidak diragukan bahwa laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya adalah salah satu sebab fitnah yang akan menimbulkan syahwat dan terjatuh dalam perbuatan haram. Jangan sampai seseorang berkata, “Niatku baik dan hatiku bersih,” karena orang yang memiliki hati paling bersih dan jiwa yang paling terjaga dari dosa, yaitu Rasullullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah sekalipun menyentuh wanita yang bukan mahramnya, bahkan saat membaiat wanita. Beliau tidak membaiat mereka dengan saling memegang tangan sebagaimana ketika membaiat para lelaki. Beliau hanya membaiat secara lisan saja sebagaimana disebutkan dalam hadis Aisyah “Semoga Allah meridai beliau”, istri Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menguji wanita mu’minah yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah ini:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: ” Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan, dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Mujadalah: 12)

Aisyah berkata:

فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ قَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ بَايَعْتُكِ كَلامًا وَلا وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلا بِقَوْلِهِ قَدْ بَايَعْتُكِ عَلَى ذَلِكِ . رواه البخاري

Artinya: “Barang siapa di antara wanita beriman setuju dengan syarat-syarat ini, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam akan bersabda, ‘Aku sudah terima baiatmu secara lisan.’ Demi Allah tangan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sama sekali belum pernah menyentuh tangan seorang wanita pun dalam baiat. Beliau tidak membaiatnya kecuali dengan berkata, ‘Aku sudah terima baiatmu secara lisan.” (HR. Bukhari no. 4512)

Dalam riwayat lain:

أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلامِ .. وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ.  رواه البخاري

Artinya: “… Beliau menerima baiat secara lisan dan telapak tangan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh telapak tangan wanita.” (HR. Muslim 3470).

Dalam riwayat lain yang juga diriwayatkan oleh Aisyah—semoga Allah meridai beliau—, dia berkata:

 مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا رواه البخاري

“Tangan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sama sekali belum pernah menyentuh tangan seorang wanita pun kecuali wanita yang beliau miliki.” (HR. Bukhari 6674)

Sebagian umat Islam merasa tidak enak hati ketika ada seorang wanita asing mengulurkan tangannya kepadanya untuk berjabat tangan. Selain mereka, di sana juga bercampur baur dengan wanita, mereka mengaku terpaksa harus berjabat tangan dengan guru perempuannya, muridnya dalam satu sekolah atau kampus, rekan kerja, atau berkumpul dalam suatu pertemuan rapat atau bisnis dan lain sebagainya. Ini adalah alasan yang tidak bisa diterima. Seorang Muslim harus menundukkan setan dan dirinya sendiri dan harus menguatkan agamanya karena Allah tidak pernah malu terhadap kebenaran. Seorang Muslim bisa meminta maaf dengan sopan dan menjelaskan sebabnya dia tidak mau berjabat tangan serta menjelaskan bahwa dia tidak bermaksud untuk menghinanya namun hanya menjalankan hukum agamanya. Dalam banyak kasus, justru hal ini akan membuat orang lain bisa menghormatinya dan tidak mengapa jika di awal-awal orang-orang masih heran dan bahkan kesempatan ini adalah ladang berdakwah Islam dengan amal. Segala taufik hanya dari Allah.

Sumber:

https://m.islamqa.info/حكم مصافحة الرجل للمرأة الأجنبية

Sumber artikel PDF

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28