Pertanyaan

Apakah laptop dan ponsel haram bagi lelaki? Karena prosesor di dalamnya mengandung emas dalam kadar tertentu walaupun bukan dalam wujudnya yang murni. Informasi ini didapatkan dari beberapa kanal di Youtube.

 

Jawaban

Segala puji hanya bagi Allah.

Pertama, fakta bahwa prosesor perangkat komputer jinjing dan telepon genggam mengandung emas ini adalah fakta lawas, itu pun kadarnya sedikit sekali dengan alasan bahwa emas sangat bagus sebagai konduktor listrik. Namun sekarang hal tersebut tidak digunakan lagi karena adanya processor dari silikon, tembaga, dan alumunium, sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari seorang pakar. Sehingga pertanyaan ini tidak lagi relevan, karena tidak ada lagi prosesor yang menggunakan emas. 

Kedua, andaikata benar-benar ada emas dalam perangkat tertentu, maka haram digunakan oleh wanita dan lelaki menurut pendapat yang mengatakan bahwa emas juga terlarang untuk selain peralatan makan dan minum. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun terlarang bagi wanita, karena emas diperbolehkan hanya sebagai perhiasan saja, sehingga yang bukan perhiasan juga terlarang bagi wanita sebagaimana terlarang untuk lelaki.

An-Nawawi -Semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Para sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) dan ulama lain menyamakan hukum penggunaan emas dan perak bagi pria dan wanita, dan ini tidak diperselisihkan karena keumuman hadis, dan cakupan makna dari sebab pengharamannya. Adapun perbedaan antara pria dan wanita hanya pada perhiasan, yaitu emas bagi wanita yang dimaksudkan untuk mereka berhias dan tampil cantik di hadapan suaminya. Selesai kutipan dari Al-Maj’mūʿ 1/306.

Al-Bahūti al-Hambali -Semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Diperbolehkan memakai perhiasan bagi wanita karena keperluan mereka untuk berhias di hadapan suami. Sedangkan yang dilarang adalah menjadikannya sebagai wadah dan alat tertentu, seperti jika dipakai untuk alat celak yang digunakan untuk bercelak, begitu juga dilarang penggunaan emas dan perak jika digunakan untuk lentera, ranjang, kursi, sandal, sendok, pintu, atau rak.” Selesai kutipan dengan meringkas dari Kaššāf al-Qināʿ (1/51).

Syeikh bin Baz —Semoga Allah merahmati beliau— berkata, “Alat tulis dari emas dan perak tidak boleh dipakai baik pria maupun wanita karena bukan termasuk perhiasan, namun lebih mirip alat seperti bejana emas dan perak, sedangkan bejana ini terlarang untuk laki-laki dan wanita berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam:

وَلاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الآخِرَةِ

Artinya: “Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak, atau makan dari piring emas dan perak, karena itu untuk mereka (yaitu orang kafir) di dunia dan untuk kalian (yaitu orang Muslim) di akhirat.” (Hadis ini disepakati kesahihannya). Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibnu Bāz (19/72).

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang terlarang adalah benda yang dikenakan dan yang digunakan untuk alat makan dan minum, adapun alat-alat lain yang tidak dikenakan tidaklah mengapa, seperti celak dari emas dan perak.

Asy-Syaukani —Semoga Allah merahmati beliau— berkata, “Tidak diragukan bahwa hadis-hadis ini menunjukkan larangan untuk alat makan dan minum, adapun penggunaan alat lainnya tidaklah mengapa. Adapun qiyas (penyamaan) antara peralatan dengan alat makan dan minum adalah qiyas antara dua hal yang berbeda, karena sebab larangan untuk makan dan minum adalah menyerupai penduduk surga yang kelak dikelilingi dengan bejana-bejana dari emas dan perak. Ini adalah alasan yang diberikan oleh syariat sebagaimana ada hadis sahih menjelaskan ketika Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang mengenakan cincin dari emas, beliau bersabda:

مَا لِي أَرَى عَلَيْكَ حِلْيَةَ أَهْلِ الْجَنَّةِ

“Kenapa aku melihat kamu memakai perhiasan penduduk surga?”

Diriwayatkan tiga ahli hadis dari hadis Buraidah. Begitu juga untuk sutera dan lain sebagainya. Jika tidak demikian, berkonsekuensi haramnya menggunakan perhiasan dan menjadikan sutera sebagai alas karena semua itu termasuk menggunakan. Penggunaan seperti ini diperbolehkan oleh sebagian ulama yang melarang penggunaan tersebut. Adapun pernyataan an-Nawawi tentang adanya kesepakatan seluruh ulama (Ijma’) atas haramnya penggunaan ini tidaklah tepat karena ada pendapat lain dari Dawud, asy-Syafi’i dan sebagian sahabatnya sebagaimana imam al-Mahdi dalam al-Baḥr menyatakan “bahwa itu pendapat mayoritas ulama. Sehingga tidak tersembunyi bagi orang adil untuk mengerti bahwa klaim Ijma’ ini dikelilingi dengan banyak perdebatan dan perselisihan yang tiada ujungnya.”

Kesimpulannya, bahwa hukum asalnya adalah halal dan tidak menjadi haram hingga ada dalil yang tidak diperselisihkan dan tidak ada dalil dalam masalah ini sehingga berdalil dengan hukum asal lebih sesuai dengan kaidah al-Barāʾah al-Aṣliyyah (bahwa seseorang hukum asalnya tidak terbebani hukum) dan menjadi pendapat orang yang adil yang tidak terpengaruh dengan pendapat mayoritas ulama.

Apalagi, hukum asal ini didukung dengan hadis:

وَلَكِنْ عَلَيْكُمْ بِالْفِضَّةِ الْعَبُوا بِهَا لَعِبًا

“Namun hendaklah kalian menggunakan perak, dan silakan kalian gunakan sesuka hati kalian.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Hal ini juga didukung fakta bahwa Ummu Salamah pernah datang dengan wadah dari perak yang ada beberapa rambut Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam kemudian dia gerak-gerakkan. Hadis ini dikeluarkan Bukhari sebagaimana telah lalu. Dikatakan juga bahwa sebab keharamannya adalah kesombongan dan menyakiti hati orang miskin namun hal ini terbantahkan dengan bolehnya menggunakan wadah dari batu-batu mulia yang sebagian besarnya lebih mahal dan lebih berharga dari pada emas dan perak namun hal ini tidak terlarang kecuali sebagian pendapat yang aneh. Ibnu Ṣabbāgh juga mengutip adanya Ijma’ dalam kitab aš-Šāmil tentang kebolehannya dan didukung juga oleh ar-Rāfi’i dan ulama setelahnya. Dikatakan juga sebabnya adalah tasyabbuh (menyerupai) orang asing non-Arab namun hal ini perlu dikaji lagi karena adanya ancaman bagi pelakunya, karena tidak sampai seperti itu jika sebabnya karena tasyabbuh. Selesai kutipan dari Nail al-Auṭār (1/80).

Ibnu Utsaimin —Semoga Allah merahmati beliau— berkata, “Dan yang benar bahwa pemanfaatan dan penggunaannya untuk selain makan dan minum tidaklah haram karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah melarang secara khusus yaitu untuk makan dan minum, jika memang itu terlarang sudah tentu Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya karena beliau adalah orang yang paling sempurna dalam menyampaikan ilmu dan paling jelas perkataannya sehingga tidak mungkin akan mengecualikan sesuatu tanpa menyebutkannya. Justru ketika beliau mengkhususkan pada makan dan minum saja, itu adalah dalil bahwa selain hal itu diperbolehkan karena memang manusia bisa memanfaatkannya untuk selain dua kebutuhan itu. Andaikata terlarang secara mutlak sudah pasti Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk menghancurkannya sebagaimana beliau tidak menyisakan patung dan gambar (makhluk bernyawa) kecuali beliau perintahkan untuk menghancurkannya, merobeknya, karena sesuatu yang haram dalam segala keadaan artinya bahwa wujudnya tidak memberi manfaat. Hal ini berdasarkan riwayat Ummu Salamah, yang menjadi perawi hadis ini, di mana beliau memiliki wadah dari perak dan meletakkan beberapa rambut Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang berdatangan untuk berobat dengannya dan mereka sembuh dengan izin Allah. Hadis ini ada dalam Sahih al-Bukhari. Ini adalah penggunaan pada selain makan dan minum. Selesai dari kutipan aš-Šarḥ al-Mumti’ (1/75).

Berdasarkan pendapat ini, tidak mengapa jika ada ponsel atau laptop terbuat dari emas atau mengandung emas.

Adapun berdasarkan pendapat pertama, penggunaan emas terlarang dalam tiga kondisi: dipakai untuk lelaki, digunakan untuk makan dan minum, dan dimanfaatkan sebagai media penyimpanan atau perangkat dan alat baik untuk lelaki dan wanita. Berdasarkan pendapat kedua, yang terlarang adalah kondisi pertama dan kedua sedangkan yang ketiga tidak, sehingga tidak mengapa jika ponsel atau laptop yang mengandung emas digunakan oleh pria dan wanita. Begitu juga, mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa menggunakan emas dan perak untuk selain makan minum adalah haram, berpendapat bahwa sebab keharamannya adalah jika menimbulkan kesombongan. Sehingga jika emasnya tertutup atau terlapisi maka tidak haram digunakan. Berdasarkan pendapat ini, boleh menggunakan ponsel dan laptop tersebut karena emas yang terkandung di dalamnya tertutup. 

Disebutkan dalam Tuḥfatu al-Muhtaj (1/119). “Dan penggunaan emas diharamkan dengan syarat adanya sifat sombong, yaitu berbangga dan merasa besar diri, dengan demikian para ulama berkata, ‘Jika suatu bejana emas dilapisi dengan sesuatu sehingga menutupi emas secara keseluruhan maka boleh digunakan karena tidak menimbulkan kesombongan.'” Selesai kutipan.

Adapun dalam mazhab Maliki, tentang bejana emas yang telah dilapisi ada dua pendapat, silakan lihat di al-Ḥašiyah ad-Dasūqi (1/64).

 

Allahua’lam.

 

Sumber:

https://islamqa.info/ar/answers/253972/حكم استعمال الهاتف والكمبيوتر لو ثبت أنه يحتوي على الذهب

Sumber artikel PDF

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28