KAIDAH

“Barangsiapa tergesa-gesa melakukan sesuatu sebelum waktunya, maka dia dihukum dengan tidak mendapatkannya.”

MAKNA KAIDAH
Maksud kaidah ini adalah: “Barang siapa yang tergesa-gesa untuk memperoleh haknya dengan cara yang haram atau tidak disyariatkan, maka dia dihukum dengan tidak memperoleh apa yang diinginkan sebagai balasan perbuatan yang dia lakukan tersebut.”

Contoh:
Seorang anak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya setelah meninggal dunia, sebagaimana firman-Nya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak perempuan..” (QS. An-Nisa: 11)

Namun, jika ada seorang anak durhaka, dia ingin segera mendapatkan harta orang tuanya demi memenuhi keinginan syahwat dan hawa nafsunya, sedangkan orang tuanya tidak segera meninggal dunia, lalu dia membunuh orang tuanya, maka anak durhaka pembunuh orang tuanya ini tidak berhak mendapatkan harta warisan orang tuanya, sebagai balasan atas perbuatan jahatnya dan sebagai imbalan atas perbuatan jahatnya dan sebagai imbalan atas perbuatannya yang ingin mempercepat mendapatkan haknya dengan cara yang haram dan tidak syar’i. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Pembunuh tidak mendapatkan warisan.” (HR. at-Tirmidzi: 2192, Ibnu Majah: 2645 dengan sanad shohih, lihat al-Irwa: 1672)

FAEDAH KAIDAH INI
Kaidah ini merupakan salah satu siyasah syar’iyyah untuk mencegah perbuatan mungkar dan zalim. Orang yang ingin mempercepat perolehan haknya sebelum waktunya dengan cara yang haram, kalau mengetahui bahwa nantinya dia malah tidak akan mendapatkan haknya sama sekali maka dia tidak akan berani melakukannya. (Lihat al-Wajiz fi Idhohi al-Qowa’id al-Kulliyah karya DR. Al-Burnu hlm. 160)

DALIL KAIDAH
Syaikh Abdurrohman as-Sa’di berkata, “Yang menjadi dasar kaidah ini, oleh karena manusia itu merupakan seorang hamba yang memiliki dan harus tunduk pada perintah Allah, dia tidak memiliki kehendak secara mutlak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabia Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka..” (QS. Al-Ahzab: 36)

Oleh karenanya, jika dia mempercepat sebuah perkara yang mempunyai konsekuensi sebuah hukum syar’i sebelum adanya sebab yang benar maka hal itu tidak akan memberi faedah sedikit pun baginya, bahkan dia dihukum dengan tidak mendapatkan apa yang menjadi tujuannya.” (al-Qowa’id hlm. 50)

APA SAJA YANG TERCAKUP OLEH KAIDAH INI

Berangkat dari sini, ada satu hal yang perlu diingat bahwa kaidah ini hanya berlaku bagi yang ingin mempercepat keinginannya dengan cara yang tidak syar’i alias haram. Oleh karena itu, kalau seseorang ingin mendapatkan apa yang dia inginkan dengan cara syar’i maka tidak termasuk dalam kaidah ini; sehingga sebagian ulama seperti al-Hafizh Ibnu Rojab mengungkapkan kaidah ini dengan lafazah,

“Barang siapa yang tergesa-gesa mendapatkan haknya atau mendapatkan sesuatu yang diperbolehkan baginya sebelum waktunya dengan cara yang haram, maka dia dihukum dengan tidak boleh mendapatkannya. (Qowa’id Ibnu Rojab:2/271-CD al-Maktabah asy-Syamilah edisi 2)

PENERAPAN KAIDAH

  1. Jika ada seseorang membunuh atau menyebabkan terbunuhnya orang yang akan diwarisi hartanya maka dia tidak berhak mendapatkan harta warisannya sebagaimana keterangan di atas.
  2. Jika ada seseorang yang berhak mendapatkan harta wasiat, namun dia membunuh orang yang berwasiat maka yang seharusnya berhak mendapatkan wasiat tersebut menjadi tidak berhak, karena dia ingin mempercepat mendapatkan haknya dengan cara yang haram.
  3. Kalau ada seseorang sakit keras lalu dia menceraikan istrinya ketika menjelang wafat dan diprediksi kuat bahwa perceraian itu adalah agar istrinya tidak mendapatkan harta warisan darinya, maka istrinya tersebut tetap mendapatkan harta warisannya meskipun sudah dicerai, baik masih dalam masa iddah maupun sudah keluar dari masa iddah selagi dia belum menikah lagi dengan lelaki lainnya.
  4. Orang yang lari dari kewajiban membayar zakat, yaitu seseorang yang memiliki harta satu nishob lalu ketika menjelang waktu membayar zakat dia membelanjakan hartanya untuk sesuatu yang tidak ada zakatnya, dan perbuatannya tersebut hanyalah agar dia tidak wajib membayar zakat, maka dia tetap wajib membayar zakat hartanya.
  5. Barang siapa yang membunuh seseorang agar bisa menikah dengan istrinya sepeninggalnya, maka dia tidak diperbolehkan menikah dengan wanita tersebut selamanya; demikian yang dikatakan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah dan sebagian ulama lainnya. (Lihat Syarh Qowa’id Sa’diyyah hlm. 151)
  6. Dan di antara yang masuk dalam kaidah ini juga adalah seseorang yang mengumbar syahwatnya yang haram di dunia maka dia tidak akan mendapatkannya dia akhirat kalau dia meninggal dunia sebelum bertaubat. Allah berfirman,
    “Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapan neraka (kepada mereka diakatakan): “Kamu telah menghabiskan rezekimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya …” (QS. Al-Ahqof: 20)

 

YANG TIDAK TERMASUK KAIDAH INI
Ada beberapa masalah yang dengan kesepakatan para ulama tidak termasuk dalam kaidah ini, dan ada beberapa lagi yang masih diperselisihkan antara mereka.

Di antara mereka sepakati bahwa itu tidak masuk kaidah ini adalah:

  1. Kalau ada seorang wanita yang meminum obat agar keluar darah haid maka dia dihukumi sebagai wanita yang haid, yaitu tidak sholat dan puasa serta hukum lainnya.
  2. Seseorang yang menjatuhkan diri dari sebuah tempat yang tinggi agar kakinya sakit maka dia boleh melaksanakan sholat dengan duduk.
  3. Kalau ada seseorang yang melakukan sesuatu agar sakit, dengan tujuan agar boleh makan di siang hari Romadhon, maka dia boleh tidak berpuasa.

FAEDAH
Yang selaras dengan kaidah ini adalah kaidah:

“Barang siapa yang meninggalkan sesuatu untuk Allah, maka Allah akan mengganti kepadanya dengan yang lebih baik.”

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, melainkan Allah akan menggantikan bagimu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Waki dalam az-Zuhd: 2/68, Ahmad 5/363, dan al-Qudho’i dalam Musnad Syihab: 1135 dengan sanad shohih sesuai syarat Muslim. Lihat adh-Dho’ifah no. 5)

Di antara gambarannya adalah:

  1. Barang siapa yang meninggalkan keharaman di dunia maka Allah akan menggantinya dengan kenikmatan surga-Nya.
  2. Barang siapa yang meninggalkan perbuatan melihat yang haram maka Allah akan menggantikan baginya dengan kelezatan iman.

Banyak kisah nyata yang menjadi bukti kaidah mulia ini.
Wallahu A’lam.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 4 Tahun Ke-8 1429 H/2008 M

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28