KAIDAH “Barangsiapa tergesa-gesa melakukan sesuatu sebelum waktunya, maka dia dihukum dengan tidak mendapatkannya.” KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Tag: Kaidah Fikih
Merubah Kemungkaran Mengenai merubah kemungkaran itu, diriwayatkan Abu Daud dari Abdullah bin Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang menghancurkan mata uang kaum muslimin yang berlaku di antara mereka, kecuali…
KAIDAH “Melakukan ibadah tanpa ada penggantinya yang terlewatkan lebih utama daripada melakukan ibadah yang terlewatkan namun ada penggantinya.” Kaidah ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam beberapa kitab beliau. Kaidah ini sangat…