KAIDAH

“Melakukan ibadah tanpa ada penggantinya yang terlewatkan lebih utama daripada melakukan ibadah yang terlewatkan namun ada penggantinya.”

Kaidah ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam beberapa kitab beliau. Kaidah ini sangat bermanfaat bagi seorang muslim –lebih-lebih penuntut ilmu- saat harus memilih antara dua ibadah untuk dikerjakan, sedang dia tidak bisa mengerjakan kedua-duanya.

Telah banyak diketahui bahwasanya jika terjadi benturan antara dua maslahat, maka dikedepankan kemaslahatan yang lebih besar meskipun harus meninggalkan kemaslahatan yang lebih kecil. Begitu juga jika berbenturan antara dua mafsadah, maka boleh menerjang mafsadah yang lebih kecil demi meninggalkan mafsadah yang lebih besar.

Syaikh as-Sa’di menyimpulkan masalah ini dalam ucapan beliau:

Agama ini dibangun atas dasar meraih kemaslahatan. Juga untuk menolak sebuah mafsadah. Maka jika beberapa maslahat berbenturan. Harus dikedepankan maslahat yang paling besar. Kebalikannya, jika benturan antara beberapa mafsadah. Maka kerjakan mafsadah yang paling ringan.

Berdasarkan hal di atas, maka salah satu (dan bukan satu-satunya!) acuan untuk menentukan mana yang lebih besar maslahatnya adalah kaidah di atas.

Makna Kaidah

Ketahuilah –semoga Allah menambahkan ilmu kepada kita semua– bahwa ibadah apabila terlewatkan dan tidak dikerjakan pada waktunya, maka ada dua kemungkinan:

Pertama, ibadah yang kalau terlewatkan tidak dikerjakan pada waktunya, maka ada ibadah lain yang menjadi penggantinya.

Seperti puasa Ramadhan, seseorang yang memiliki udzur syar’i tidak bisa mengerjakannya pada bulan Ramadhan karena sakit atau lainnya bisa menggantinya pada bulan lainnya atau mungkin membayar fidyah –bagi yang memenuhi syarat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Kedua: Ibadah yang kalau terlewatkan maka tidak ada ibadah lain yang menggantikannya.

Contohnya ialah menjawab adzan, apabila sudah lewat maka tidak bisa diganti dengan ibadah lain.

Apabila ada dua ibadah berbenturan, yang apabila dikerjakan salah satu, maka harus meninggalkan yang lain, sedang dia harus memilih; maka salah satu cara untuk memilihnya adalah lihatlah kedua ibadah tersebut apakah ada penggantinya atau tidak? Mengerjakan ibadah yang tidak ada penggantinya lebih diutamakan, karena dengan demikian dia akan bisa memperoleh dua kebaikan, yaitu kebaikan mendapatkan ibadah yang dia kerjakan dan kebaikan mengerjakan ibadah pengganti ibadah yang dia tinggalkan. Mengumpulkan dua kebaikan adalah sebuah keutamaan.

Contoh Penerapan Kaidah

Contoh pertama: Apabila ada seseorang yang sedang memmbaca Alquran lalu terdengar suara adzan, apakah dia terus membaca Alquran atau menjawab adzan?

Jawab: Orang tersebut hendaknya memutus bacaan Alquran-nya dan menjawab adzan. Karena membaca Alquran bisa dilanjutkan nanti lagi setelah adzan, sedangkan menjawab adzan jika muadzin sudah selesai adzannya maka tidak bisa dikerjakan lagi –tidak ada penggantinya.

Contoh kedua: Orang yang hanya mendapatkan air cukup untuk berwudhu saja, lalu dia berwudhu dengan air tersebut sampai airnya habis, lalu dia shalat. Di tengah-tengah shalat tiba-tiba dia merasa ingin buang air besar atau buang air kecil atau buang angin, padahal dia tahu kalau sudah tidak ada air. Apakah dia teruskan shalat dalam kondisi menahan buang hajat –yang pasti menjadikan dia tidak khusyuk dalam shalatnya? Ataukah dia batalkan shalat lalu buang hajat lalu shalat dengan tayammum?

Jawab: Jika dia membatalkan shalat, maka masih bisa bertayammum, karena tayammum adalah ganti wudhu bagi yang tidak mendapatkan atau tidak bisa menggunakan air. Sementara itu, kekhusyukan dalam shalat tidak bisa diganti dengan lainnya. Maka mengedepankan kakhusyukan dalam shalat lebih diutamakan. Konsekuensinya, dia lebih utama untuk buang hajat dan membatalkan shalat lalu nantinya bisa tayammum dan shalat dengan khusyuk.

Contoh ketiga: Sudah maklum bagi kita bersama bahwa shalat sunah sebaiknya dikerjakan di rumah. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Wahai manusia shalatlah kalian di rumah-rumah kalain, karena sebaik-baik shalat adalah dikerjakan di rumah, selain shalat fardhu.” (HR. Bukhari)

Namun, jika seseorang shalat sunah di rumah akan menjadikan dia tidak mendapatkan shaf yang pertama, dan seandainya ia setelah adzan langsung berangkat dan shalat sunah di masjid dia akan mendapatkan shaf yang pertama, manakah yang harus dia lakukan mengingat keutamaan shaf yang pertama –sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia mengetahui pahala adzan dan shalat pada shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali harus dengan mengundi, niscaya mereka akan mengundi.” (HR. Bukhari Muslim)

Wallahu A’lam wal ilmu ‘inda-Allah.

Yang tampak bahwa jika dia tidak shalat sunah di rumah, maka dia masih bisa mengerjakannya di masjid. Namun, jika tidak segera ke masjid maka dia tidak mendapatkan shaf pertama, sedang itu tidak ada gantinya. Maka sebaiknya dalam kondisi seperti ini dia segera berangkat ke masjid dan shalat sunah di masjid demi mendapatkan shaf pertama. Akan tetapi, kalau dia yakin atau mempunyai prediksi (dugaan) kuat bahwa seandainya setelah adzan dia berangkat ke masjid tetap tidak akan mendapatkan shaf pertama –mungkin karena rumahnya jauh atau ada sebagian jamaah yang sudah datang sebelum adzan– maka berarti lebih utama baginya untuk shalat sunah terlebih dahulu di rumah.

Contoh keempat: Dalam kondisi yang sangat dingin, boleh bagi seseorang yang khawatir jika menggunakan air dingin akan menyebabkannya mati atau sakit –sedangkan dia tidak bisa memanaskan air- maka boleh baginya bertayammum. Karena wudhu ada penggantinya yaitu tayammum, sedangkan apabila dia menjadi sakit parah atau meninggal (karena memaksakan diri menggunakan air dingin tersebut), maka sudah tidak ada nyawa lagi setelahnya.

Contoh kelima: Orang yang tinggal di luar kota Mekah apabila berangkat ke Mekah untuk menjalankan umrah selama satu pekan dan setelahnya akan pula ke negerinya. Mana yang lebih baik baginya memperbanyak thawaf sunah ataukah shalat sunah?

Jawab: Wallahu A’lam, berdasarkan kaidah ini, maka dia sebaiknya memperbanyak thawaf sunah karena shalat sunah masih bisa dikerjakan saat dia pulang ke negerinya. Namun, thawaf hanya bisa dilakukan di Masjidil Haram. Namun, hal ini apabila tidak bisa digabungkan antara keduanya. Oleh karena itu, jika seseorang mampu memperbanyak sunah sekaligus memperbanyak shalat sunah di Masjidil Haram, maka itulah paling utama.

Oleh: al-Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun Kesebelas 1433 H/2012 M

Artikel www.Yufidia.com

Flashdisk Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28