Pertanyaan:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang riwayat, apakah setiap orang yang riwayatnya diterima, kesaksiannya juga diterima?
Syaikhul Islam menjawab,
Adapun pertanyaannya, “Apakah setiap orang yang diterima riwayatnya, diterima juga kesaksiannya,” maka dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat. Seorang hamba sahaya diterima riwayatnya menurut kesepakatan ulama, sementara penerimaan kesaksiannya masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama? Madzhab Ali, Anas dan Syuraih berpendapat; “Bahwa kesaksiannya diterima.” Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan yang lainnya. Sementara madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat, “Tidak diterima kesaksiannya.” Wanita diterima riwayatnya secara mutlak dan diterima kesaksiannya secara global, karena hukum kesaksian atas orang tertentu tidak merembet kepada saksi. Lain halnya dengan riwayat, karena hukum periwayatan itu bisa merembet, seorang perawi meriwayatkan suatu hukum yang dirinya dan orang lain masuk dalam hukum tersebut. Oleh karena itu dalam periwayatan tidak disyariatkan jumlah kuantitas, dan inilah yang mereka jadikan sebagai pembeda.
Sumber: Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah, Ibnu Taimiyuah di tahkhrij dan ditahqiq oleh Amir al-Jazzar dan Anwar al-Baz, Pustaka Sahfa
Artikel www.Yufidia.com